TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Sejak bulan Desember 2020 hingga Maret 2021, pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah Kota Ternate belum dibayarkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim Jagamelanesia.com, keterlambatan tersebut diakibatkan oleh pemberlakuan sistem SIMDA ke SIPD.
PJS Wali Kota Ternate, Hasyim Daeng Barang, kepada tim Jagamelanesia.com, Kamis (18/3) mengungkapkan, jika sistem itu belum bisa diterapkan di pemerintah kota Ternate, maka alternatifnya adalah meminta kepada pihak provinsi untuk melakukan pendampingan agar hak para ASN itu terpenuhi.
“Kalau kita lihat dari regulasinya dengan membandingkannya dengan Pemprov, itu sama, terus kenapa kota Ternate TTP ASN tidak terbayarkan,” ucapnya.
Hasyim mengatakan, dirinya akan meminta pendampingan dari Pemprov untuk segera mengatasi masalah TTP yang tidak terbayarkan itu.
“TTP merupakan Dana Bagi Hasil (DBH) senilai 13 miliar rupiah yang sumbernya dari hasil pajak rokok dan bahan bakar kendaraan bermotor yang diperuntukkan bagi kesejahteraan pegawai ASN,” imbuhnya.
Lebih lanjut Hasyim menuturkan, dirinya sudah mengatakan hal ini kepada Kaban Keuangan Provinsi Malut. Bahkan dalam waktu dekat, paling lambat besok, sudah dibuat Surat Perintah Pencarian Dana (DP2D).
“Untuk mengurangi kesenjangan dan kecemburuan SKPD di Pemerintah Kota, saya berharap Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) secepatnya membayar TPP,” harapnya. (kj)