TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jembatan air Bugis di Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial IH selaku Direktur PT.KJA dan insial HT selaku kontraktor.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Malut, Kombes Pol Alfis Suhaili, mengatakan, tindak pidana penyalahgunaan anggaran dalam rehabilitasi jembatan air Bugis, pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Pemukiman (PUPR) Kepulauan Sula yang dikerjakan oleh PT.Kristi Jaya Abadi (KJA) dengan nilai kontrak senilai Rp4.242.513.055 melalui APBD tahun 2017.
Dari kasus tersebut ada sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik, diantaranya terdiri dari Dinas PUPR Kabupaten Sula sebanyak 7 orang, dari PT.KJA sebanyak 2 orang, dari ULP 3 orang, Bendahara umum sebanyak 1 orang, pihak-pihak terkait lainnya sebanyak 9 orang dan ahli 5 orang.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dan alat bukti yang kita dapatkan, para penyidik menyimpulkan bahwa untuk sementara waktu dua rekan resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Alfis Suhaili, yang didampingi Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan, dalam konfrensi pers di kantor Satlantas Polda Malut, Jum’at (19/3).
Alfis Suhaili menuturkan, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU tahun 2020 dan 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KHUP dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Adapun tersangka yang ditetapkan yakni Inisial HT yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu, sehingga langkah penyidik adalah dengan menghentikan sesuai ketentuan hukum. Apabila tersangka meninggal dunia maka harus dihentikan penyelidikan. Dan Inisial IH akan segera dilengkapi berkas-berkasnya dan akan segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum.
“Setelah ditetapkan, kami akan melengkapi berkas penyidik dan segera mengirim tahap satu ke JPU,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang disita meliputi surat perjanjian kontrak, dokumen pencairan dana, uang muka, kemudian rekening koran pribadi milik calon tersangka serta dokumen terkait lainnya.
Kronologis singkatnya, bahwa pada sekitar bulan Mei dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula mengalokasikan dana untuk merehabilitasi jembatan air Bugis sebesar Rp4,2 miliar melalui APBD 2017 dan pada tanggal 4 Mei telah dilakukan penandatanganan kontrak antara pengguna jasa dari dinas PUPR Sula dengan kontraktor PT.KJA.
Kemudian, selesai masa kontrak kerja, kondisi jembatan air Bugis rusak total dan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak yang tercantum didalam surat perjanjian kontrak, sehingga berdasarkan laporan Auditor BPKP perwakilan Malut ada kerugian negara sebesar Rp3,5 Miliar lebih.
“Tindak lanjut kami terhadap tersangka yang meninggal dunia yakni dilakukan penghentian penyelidikan dan tersangka yang masih hidup terus dilakukan penyelidikan, untuk melengkapi administrasi penyidikan. Kemudian kita akan memanggil tersangka. Setelah itu kita akan mengirimkan tahap satu berkas perkara untuk melakukan tindakan lain berkaitan dengan penyidikan,” tutupnya. (As)