TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Dilansir dari media Penamalut.com, terkait pemberitaan Presdir PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM) Hi.Robert Nitiyudo Wachyo, yang suara rekamanya diduga ancam hingga sebut KNPI Monyet, pada Selasa (16/3) kemarin. Kini pemberitaan ini di tanggapi serius oleh praktisi hukum Universitas Khairun (Unkhair), Abdul Kadir Bubu.
Dilansir dari Penamalut.com, ancaman tersebut berawal dari pemberitaan DPD KNPI Maluku Utara, pada Jumat (12/3) kemarin yang menyebutkan, kedua karyawan NHM atas nama Prilly Pricillia dan Dandy M. Reza bikin heboh publik Maluku Utara dengan mengunggah video pengakuan yang isi percakapannya membuang berkas para pelamar perusahaan, yang bagi DPD KNPI itu merupakan terkuaknya kebobrokan PT. NHM.
Kadir mengatakan, ada suatu hal yang dicurigai serta menggangu pikiran dan akal sehat manejemen PT. NHM yang menepatkan kedua karyawannya yang masih berstatus magang di posisi yang sangat strategis yakni bagian penerimaan karyawan. Ini sangat mengherankan berbicara organisasi di perusahaan manapun.
“Ketika tindakan mereka berdua terbongkar dipermukaan melalui percakapan media sosial, lalu di lokalisasikan seakan-akan tindakan oknum itu menjadi masalah yang diperdebatkan. Karena apa yang diperbuat adalah tindakan jabatan yang mestinya di pertanggung jawabkan oleh pihak manajemen dan tidak ada yang salah kalau orang berpendapat seperti itu,” Kata Kadir dalam dialog publik yang bertemakan “KNPI VS NHM” bertempat di warkop Jarod, Rabu malam (17/3).
Kadir menegaskan, apa yang di katakan Prilly harus dilihat secara jernih karena itu bagian dari kesalahan besar manajemen perusahan yang semestinya di telusuri lebih jauh.
Dari seluruh pernyataan-pernyataan itu, lalu ditarik menjadi delik hukum. Delik apa yang harus dikenakan atas pernyataan yang bernada kritik-kritik terhadap perilaku oknum-oknum tertentu yang terhimpun di perusahaan tertentu. Apakah itu haram dikritisi.
“Tidak ada yang haram dari apsek konstitusi. Sebab kritik-kritik seperti itu tidak masalah sepanjang orang yang menanggapi itu dengan cara-cara beradab. Artinya, etika kita dalam negara hukum demokratis berjalan baik dan benar. Baik itu tidak saling menyalahkan maupun meneror dengan kata-kata yang tidak terpuji. Itu perspektif yang mesti kita pakai untuk menakar permasalah KNPI VS NHM,” Tegasnya.
Meski demikian, Kadir sangat menyayangkan, pernyataan Presdir PT. NHM Hi. Robert Nitiyudo Wachyo.
Kadir menyatakan bahwa apa yang dikatakan Hi. Robert Nitiyudo Wachyo itu tidak dalam perspektif keadaban tetapi di luar dari keadaban.
“Ini adalah hak kita mengoreksi siapapun. NHM berada di Halmahera Utara, tetapi wilayahnya Maluku Utara, dan bagi siapapun kalau ada praktek yang salah di dalam manajemennya, boleh saja mengkritisi itu,” tutupnya. (kj)