TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Lurah Bastiong Talangame Kecamatan Ternate Selatan, Masdiana F Syafar, mengungkapkan, sejumlah gudang yang terletak di wilayahnya belum memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL).
“Kami sudah mengirimkan surat kepada 25 orang pemilik gudang atas dasar menindak lanjuti surat dari Dinas Lingkunga Hidup (DLH). Akan tetapi, hanya 5 orang saja yang dating,” ungkapnya kepada tim Jagamelanesia.com, di ruang kerjanya, Rabu (17/3).
Masdiana menyampaikan, sebagian pemilik gudang belum mengetahui bahwa gudangnya harus ada izin usaha.
Meski demikian, Masdiana menegaskan, kelurahan hanya diberi wewenang memberikan rekomedasi kepada para pengurus untuk berusaha. Terkait izin, itu harus dikeluarkan dari DLH.
“Bagi pengusaha sebelum izin di keluarkan DLH, ada baiknya mengecek terlebih dahulu kelengakapan dari dokumen perizinan. Setelah itu segera berkoordinasi dengan kelurahan. Sehingga nanti bisa ditindak lanjuti kelengkapan berkas yang dianggap masih kurang,” tegasnya. (kj)