BerandaDaerahHCW Malut Soroti Penyalahgunaan Miliaran Anggaran Bantuan Gempa Halsel

HCW Malut Soroti Penyalahgunaan Miliaran Anggaran Bantuan Gempa Halsel

TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Lembaga Anti Korupsi Halmahera Corupption Watch (HCW) Provinsi Maluku Utara, menyoroti miliaran anggaran paska gempa bumi yang terjadi di Kabupaten Halmahera selatan (Halsel) tahun 2019 lalu.

Direktur HCW Malut, Rajak Idrus kepada tim Melanesia.com, Selasa (16/3) mengungkapkan bahwa anggaran miliaran rupiah bersumber dari anggaran BNPB pusat yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah warga yang mengalami gempa bumi yakni sebesar Rp. 91.415 miliar.

Sementara sesuai data yang diterima, berdasarkan usulan pemerintah Halsel terdapat sebanyak 2.908 rumah rusak di wilayah Bacan dan Gane akibat gempa bumi.

Diantaranya 1.201 unit rumah yang tergolong rusak berat, dengan anggaran pembangunan Rp. 60,05 miliar dan 953 unit rusak ringan dengan anggaran pembangunan Rp. 23,285 miliar. Sedangkan 754 unit rusak ringan lainnya dengan anggaran pembangunan senilai Rp.7,54 miliar.

“Sebelumnya rumah itu dibangun pihak BPBD akan melibatkan pihak ke-3  (Kontraktor) untuk mengerjakan rumah tersebut. Ketika selesai di kerjakan barulah terjadi penandatanganan berita acara oleh masyrakat dengan dalil mentransfer uang  langsung ke rekening pihak ketiga sebesar Rp. 50 juta  per rumah sesuai dengan perjanjian pertama sebelum rumah di bangun,” ungkapnya.

Rajak mengatakan, dari hasil pantauan HCW di beberapa sumber, uang tersebut ternyata sudah masuk ke rekening pemerintah pada tanggal 31 desember 2019 lalu. Dan diketahui pemerintah baru mengucurkan anggaran tersebut ke masing-masing rekening masyarakat pada bulan September 2020 kemarin. Itu artinya sekitar 7 hingga 9 bulan anggaran tersebut masih tertahan di ke rekening pemerintah.

“Mengapa diwaktu itu tidak langsung di transfer saja ke rekening masyarakat. Supaya kami selaku institusi yang menangani masalah-masalah korupsi di Malut tidak menduga adanya sebuah permainan besar di dalamnya.” ungkapnya.

Lebih lanjut Rajak menambahkan, sebelum rumah warga di kerjakan,  ada pertemuan pemerintah daerah Halsel dengan 12 kepala desa untuk menyepakati adanya proses  pembanguan sebagai contoh terlebih dahulu.

“Sesuai hasil kesepakatan, akan dibangun satu rumah terlebih dahulu  baru ditunjukan kepada masyarakat sebagai contoh. Ketika masyarakat sudah melihat rumah tersebut layak atau tidak, maka baru akan dilanjutkan dengan bangunan yang lain. Tapi sayangnya, kejadiannya tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Bahkan pemerintah daerah lewat BPBD memberikan masyarakat uang sebesar Rp. 2,6 juta untuk membangun pondasi rumah,” ujarnya.

Dengan demikian, ada dugaan intimidasi dan ancaman dari pemerintah terhadap masyarakat. Dengan cara apabila bantuan yang diberikan tidak diterima, maka pemerintah tidak segan-segan tidak memberikan bantuan lagi.

“HCW sudah mengirim surat ke Komisi Pemberentasi Korupsi (KPK) serta di lampirkan beberapa dokumen yang bisa dijadikan sebagai bukti untuk membongkar dugaan kasus penyalahgunaan bantuan itu. Sekaligus meminta tim Koorsup KPK agar sesegera mungkin turun dan cek ke lokasi gempa, karena anggaran yang di pakai adalah APBN bukan APBD,” tutup Rajak. (kj)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru