BerandaDaerahEdarkan Sabu, Dua Pemuda Diringkus, Satu Diantaranya Masih Status Napi

Edarkan Sabu, Dua Pemuda Diringkus, Satu Diantaranya Masih Status Napi

TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Anggota unit Resmob Polsek Serigala Utara, Polsek Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara Kembali meringkus dua orang tersangka Penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dikendalikan jaringan lembaga permasyarakatan (lapas) kelas IIA Ternate.

Dua orang tersangka yang berhasil diamankan masing masing berinsial CH alias Koko (33 tahun) dan IS alias Kancil (38 tahun) yang masih status napi.

Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada didampingi Kapolsek Ternate Utara, Iptu Joni Aryanto dan Kasubag Humas Ipda Wahyudin dalam konferensi pers di Kantor Mapolres Ternate Kamis (11/3/2021) mengatakan, bahwa pengungkapan Kasus Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu jaringan Lapas kelas II A Ternate oleh Unit Resmob Polsek Ternate Utara dilakukan pada hari Sabtu tanggal 06 Maret 2021.

Awalnya, Anggota Unit Resmob Serigala Utara Polsek Ternate Utara mendapat informasi dari masyarakat yakni dicurigai salah satu pemuda inisial CH Alias Koko menyimpan barang berupa Narkotika jenis Sabu.

Dari informasi tersebut anggota Unit Resmob Serigala Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ternate Utara Iptu. Joni Aryanto bersama anggota melakukan penyelidikan selama 3 (tiga) hari terhadap pemuda inisial CH Alias Koko.

Dan Pada hari Selasa tanggal 09 Maret 2021 sekitar pukul 16.00 Wit berhasil mengamankan CH Alias Koko di depan kantor Balai Prasarana dan pemukiman wilayah Maluku Utara yang tidak jauh dari tempat Koko di tinggal yakni di kamar kosnya bertempat di kos-kosan Sabua Raha Kelurahan Kasturian.

“Penyelidikan nya selama tiga hari dan tersangka Insial CH alias Koko berhasil ditangkap,”kata Kapolres.

Kemudian dari keterangan tersangka inisial CH Alias Koko, bahwa barang bukti jenis sabu adalah milik rekanya Is Alias Kancil yang saat ini berstatus sebagai Narapidana di Kelas II A Jambula Ternate. Selanjutnya pada pukul 22.30 wit Unit Resmob Serigala Utara ke Lapas kelas II A ternate, setelah itu bersama-sama dengan pegawai Lapas mengamankan tersangka inisial Is Alias Kancil serta menemukan 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A10 warna merah dan 1 (satu) Buah Pirek / pipet kaca,

“Yang mana dari pengakuan tersangka Inisial IS Alias Kancil ini bahwa dia yang merekrut CH Alias Koko dan diberikan tugas sebagai penjemput barang Narkotika jenis sabu di bandara kemudian menyimpan,” ujar Kapolres.

Lanjutnya, jika ada arahan dari tersangka Inisial Is Alias Kancil maka selanjutnya tersangka Koko menimbang di masukan kedalam paket/sachet kecil kemudian mendistribusikan dengan cara meletakan di tempat- tempat yang telah ditentukan (sebagaimana foto-foto pada gambar tempat dimaksud).

“Jadi, semua kerja tersangka Koko ini dikendalikan rekannya bernisial IS Alias Kancil dari dalam Lapas kelas II A dengan menggunakan Handphone yang telah amankan,” jelasnya.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka inisial CH Alias Koko yakni 2 (Dua) Sachet plastik bening berisi Narkotika jenis sabu berukuran besar dan kecil. Berat 60,23 32 gram,  3 (Tiga) Pak plastik bening ukuran 5×3 belum terpakai. 1 (Satu) Buah timbangan saku digital merk Pocket Scale warna abu-abu beserta dus berwarna biru. 1 (Satu) Unit Handphone Merk VIVO Z1 PRO Warna hitam.

Selain itu, Barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan tersangka Inisial IS Alias Kancil yakni 1 (Satu) Buah Pipet kaca ( Pirek). 1 (Satu) Buah korek api gas.  1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung GALAXY A10 warna merah.

Atas perbuatan kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subside pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun maksimal 12 Tahun penjara. (As)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru