BerandaHukumTim Tangkap Buron Kejagung dan Kejati Maluku Berhasil Amankan Buronan Tipikor

Tim Tangkap Buron Kejagung dan Kejati Maluku Berhasil Amankan Buronan Tipikor

MALUKU, JAGAINDONESIA.COM – Selasa 09 Maret 2021 pukul 13:20 WITA, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana Ong Onggianto Andreas di Royal Apartement Lantai 26 Kamar 03 Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Berikut identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama Lengkap : Ong Onggianto Andreas
Tempat Lahir : Ambon
Umur/Tanggal Lahir : 39 Tahun /02 September 1981
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Said Perintah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Wiraswasta (Direktur CV. Aneka)
Pendidikan : SMA

Terpidana Ong Onggianto Andreas selaku Direktur CV. Aneka bersama dengan Samuel Kololu, M.Kes yang saat itu menjabat Kepala Balai Laboratorium Kesehatan (BLK) Maluku dan Hanny Samallo yang saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah membuat dan menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif tahun 2010 di BLK Maluku untuk kegiatan yang belum tercantum dalam DIPA.

SPMK kegiatan pengadaan obat dan pembekalan Kesehatan, peralatan Laboratorium dan peralatan pemeriksaan Napza pada Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2010 telah diajukan oleh Terdakwa untuk jaminan kredit di Bank Maluku.

Setelah kredit cair, ternyata tidak bisa dibayar karena pekerjaan sebagaimana tercantum dalam SPMK tidak ada, dan akibat perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1713 K/Pid.Sus/2013 tanggal 15 Januari 2014, Terpidana Ong Onggianto Andreas dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dan dihukum membayar uang pengganti Rp. 516.050.000 (lima ratus enam belas juta lima puluh ribu rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan.

Terpidana Ong Onggianto Andreas diamankan di Royal Apartement Lantai 26 Kamar 03 Kota Makassar, Sulawesi Selatan setelah sebelumnya melarikan diri sejak tahun 2014 usai pihak Jaksa Eksekutor melakukan pemanggilan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan untuk melaksanakan hukuman.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Rls)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru