MALUKU, JAGAMELANESIA.COM – Rabu, 10 Maret 2021, Kejaksaan Tinggi Maluku mengumumkan perihal eksekusi terhadap terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas nama Ong Onggianto Andres, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kajati Maluku, Rorogo Zega, SH.,MH., menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2020, sebanyak 6 terpidana DPO di Wilayah Hukum Kejati Maluku yang berhasil ditangkap dan dieksekusi atas kerjasama Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejati Maluku. Sementara tahun 2021 sudah 2 (dua) terpindana DPO yang ditangkap dan dieksekusi termasuk terpindana Ong Onggianto Andres yang segera dieksekusi pada Rabu, 10 Maret 2021.
Dijelaskan oleh Kajati Maluku bahwa terpidana Ong Onggianto Andres, merupakan DPO Kejaksaan Tinggi Maluku sejak tahun 2014, (kurang lebih 7 tahun DPO), pada Selasa, 09 Maret 2021, pukul 13:20 WITA, telah berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di Royal Apartement Lantai 26 Kamar 03 Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terpidana yakni terpidana, Ong Onggianto Andreas selaku Direktur CV. Aneka bersama dengan Samuel Kololu, M.Kes yang saat itu menjabat Kepala Balai Laboratorium Kesehatan (BLK) Maluku dan Hanny Samallo yang saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah membuat dan menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif tahun 2010 di BLK Maluku untuk kegiatan yang belum tercantum dalam DIPA.
Bahwa SPMK kegiatan pengadaan obat dan pembekalan Kesehatan, peralatan Laboratorium dan peralatan pemeriksaan Napza pada Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2010 telah diajukan oleh Terdakwa untuk jaminan kredit di Bank Maluku. Setelah kredit cair ternyata tidak bisa dibayar karena pekerjaan sebagaimana tercantum dalam SPMK tidak ada, dan akibat perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
Usai ditangkap kemarin kemudian Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku telah menjemput yang bersangkutan di Makassar Sulawesi Selatan, dan dengan menupang pesawat Lion Air nomor penerbangan JT-786. Tim Intelijen Kejati Maluku bersama terpidana telah tiba di Ambon pada hari ini, Rabu, 10 Maret 2021, pukul 14.00 Wit.
Selanjutnya terpidana di bawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku guna dilakukan Penyerahan Terpidana dari Tim Intelijen Kejati Maluku kepada Jaksa Eksekutor untuk dieksekusi.
Menurut Kajati bahwa pada hari ini juga Jaksa Eksekutor akan membawa Terpidana DPO, Ong Onggianto Andreas ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Ambon untuk dieksekusi guna menjalani pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1713K/Pid.Sus/2013, tanggal 15 Januari 2014, yang menghukum Terpidana Ong Onggianto Andreas dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, membayar denda sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan dan dihukum membayar uang pengganti Rp. 516.050.000 (lima ratus enam belas juta lima puluh ribu rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan.
Di akhir keterangannya kepada awak media Kajati menyampaikan bahwa melalui Program Tabur Kejaksaan dan Eksekusi, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
Setelah konferensi pers kemudian Terpidana langsung dibawa oleh Jaksa Eksekutor ke Lapas Kelas IIA Ambon dan dieksekusi. (Rls)